JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Aset tersebut diberikan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa selain menindak pelaku korupsi, KPK juga bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara.
“Harapannya, aset ini segera dioptimalkan untuk kepentingan publik,” ujar Fitroh dalam acara serah terima di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan aset yang diterima.
Rincian Aset yang Diserahkan
1. KPU – Total Rp8,776 Miliar
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, KPU menerima:
- Dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur (1.032 m²) – Rp7,757 miliar
- Satu bidang tanah di Banyuasin, Sumatera Selatan (109 m²) – Rp23,8 juta
- Tanah dan bangunan di Banyuasin (60/109 m²) – Rp154 juta
- Tanah di Mojokerto, Jawa Timur (902 m²) – Rp863 juta
2. Pemprov Aceh – Total Rp3,288 Miliar
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-32/MK.6/WKN.07/2024, Pemprov Aceh menerima:
- Ruko di Aceh (45/135 m²) – Rp3,288 miliar
3. Pemkot Tomohon – Total Rp6,46 Miliar
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-232/MK.6/KN.06/2024 dan S-6/MK.6/WKN.07/2025, Pemkot Tomohon memperoleh:
- Delapan bidang tanah di berbagai kecamatan – Rp5,132 miliar
- Lima unit kendaraan – Rp1,328 miliar
Serah terima aset ini turut dihadiri Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, serta perwakilan KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon.
KPK berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.
[**/ARP]