JAKARTA, PRONews5.com – Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, tak kuasa menahan air mata saat palu sidang diketuk. Putusan yang dibacakan jelas dan tegas: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karier panjangnya di Korps Brimob berakhir di ruang itu, setelah namanya terseret dalam tragedi maut yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Insiden bermula pada 28 Agustus 2025 ketika massa aksi memadati jalanan ibu kota. Sebuah kendaraan taktis Brimob bernomor PJJ 17713-VII melaju di tengah kerumunan. Bripka Rohmat berada di balik kemudi, sementara Cosmas duduk di kursi depan mendampingi.
Tak ada yang menduga, laju kendaraan itu justru merenggut nyawa Affan yang tak sempat menyelamatkan diri. Tubuhnya terlindas rantis hingga tewas di tempat.
Rekaman amatir kejadian tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu gelombang amarah publik dengan tagar #JusticeForAffan yang menjadi trending.
Hanya dalam hitungan jam, desakan agar Polri bersikap tegas menyeruak dari berbagai penjuru. Divisi Propam pun bergerak cepat, menahan enam anggota Brimob yang berada dalam rantis.
Kapolri memerintahkan sidang etik, dan Cosmas sebagai Danyon langsung dijadikan salah satu pihak yang harus bertanggung jawab. Ketika sidang digelar, Propam menghadirkan pula pengawas eksternal dari Kompolnas untuk memastikan transparansi proses.