JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis (20/2/2025) dengan mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol, menandai statusnya sebagai tahanan KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur dan masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya aliran dana Rp400 juta yang disiapkan untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dana tersebut disebut berasal dari Hasto dan diserahkan melalui stafnya, Kusnadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, mengungkap bahwa Kusnadi membawa uang itu dalam amplop cokelat yang disimpan dalam tas ransel hitam.
“Dana ini disebut sebagai uang operasional untuk pengurusan PAW anggota DPR atas nama Harun Masiku.