JAKARTA– Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar mewaspadai dampak Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurut Haidar Alwi, usulan revisi ini berpotensi memicu kembali gejolak seperti yang terjadi pada tragedi 2019, ketika gelombang aksi protes besar-besaran menolak Revisi UU KPK dan KUHP.

Saat itu, bentrokan antara massa dan aparat menyebabkan kerusakan fasilitas umum, instabilitas keamanan, serta jatuhnya korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tragedi 2019 tidak terulang kembali.

Apalagi, ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau, dan kita tahu bahwa Presiden tidak menginginkan adanya gejolak yang justru dapat mengganggu stabilitas nasional,” tegas Haidar Alwi, Selasa (4/2/2025).

Salah satu sorotan utama dalam Revisi UU Kejaksaan adalah pemberian kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana melalui asas dominus litis.

Asas ini memungkinkan kejaksaan mengontrol sepenuhnya jalannya proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, bahkan bisa menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan—hal yang selama ini menjadi wewenang lembaga kehakiman.

“Bukan soal memperlemah atau memperkuat lembaga, tetapi revisi ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.