JAKARTA , PRONews5.com – Sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan akan dibahas tahun 2026. Diantaranya adalah Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Perlindungan Rumah Tangga, Pelaksanaan Pidana Mati, juga RUU Masyarakat Hukum Adat.
RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana diusulkan oleh Komisi III DPR. Untuk RUU Perlindungan Rumah Tangga merupakan usulan dari Baleg DPR RI. Sedangkan pemerintah mengusulkan RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati). Dan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diusulkan oleh DPR/DPD RI.
Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Beberapa RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.
“Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari antara
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.
[**/IND]