JAKARTA, PRONews5.com — Sebanyak 20 prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan dilakukan setelah penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana menemukan bukti keterlibatan para senior korban dalam “pembinaan” yang berlangsung dalam beberapa rentang waktu.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, jumlah tersangka yang besar disebabkan tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky tidak dilakukan hanya sekali, melainkan dalam beberapa kesempatan oleh sejumlah personel.
“Kegiatan pembinaan itu dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dan berlangsung pada beberapa rentang waktu,” ujarnya di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekonstruksi kasus akan digelar untuk mengungkap peran masing-masing prajurit.
“Siapapun yang terlibat akan diusut tanpa pandang bulu sesuai mekanisme hukum militer,” kata Piek saat melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang.
Menurut Wahyu, penyidikan memerlukan waktu guna memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perannya secara adil.
Ia juga menegaskan komitmen TNI AD menjaga transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Tidak mudah, karena harus mengetahui peran orang per orang. Keadilan harus ditegakkan,” katanya.
Prada Lucky, lulusan pendidikan TNI AD dua bulan lalu, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) di RSU Aeramo, Nagekeo, setelah empat hari dirawat akibat luka lebam, memar, dan dugaan tusukan di beberapa bagian tubuh. Keluarga korban, termasuk ayahnya Serma Christian Namo, menuntut keadilan dan hukuman maksimal bagi pelaku.
TNI AD menyatakan peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius terhadap pola pembinaan prajurit. “Ke depan, pembinaan harus sesuai kaidah yang mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, bukan menimbulkan korban,” tegas Wahyu.
[**/IND]