MANADO|ProNews.id– Tim Resmob On The Road Polresta Manado (ROTR) menangkap pria inisial RL (28). Warga Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya inisial ST.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku RL ditangkap pada hari Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 08.00 Wita,” ujarnya.

Penganiayaan terjadi saat korban atau isteri pelaku sedang berada di tempat tidur. “Saat itu datang pelaku yang sudah mabuk dan terus mengomel. Korban lalu menendang pelaku agar diam, tapi pelaku justru marah dan menonjok mata kiri korban dengan kepalan tangan hingga lebam,” Sugeng.

Dengan adanya informasi tersebut, Tim ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat korban.

“Setelah mendapatkan nama dan identitas pelaku, Tim lalu berhasil mencegat pelaku di jalan sedang mengendarai motor dan mengamankannya tanpa perlawanan,” pungkasnya.

[**/arp]