Tim Resmob Minahasa akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindakan kekerasan.
“Kepada masyarakat kami imbau agar setiap kegiatan sosial, apalagi yang melibatkan banyak orang, tidak disertai dengan konsumsi miras. Hal ini sering menjadi pemicu tindakan kriminal,” tandasnya.
[**/ARP]