JAKARTA|PRONews5- Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus hukum yang menyeret anak bos Prodia, AN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa EDH, kuasa hukum AN, telah menjual mobil Lamborghini yang sebelumnya disita dalam kasus pembunuhan.
“Betul, dari hasil penyidikan, baik dari keterangan EDH sendiri maupun saksi-saksi lainnya, serta bukti dokumen dan surat, diketahui bahwa mobil Lamborghini tersebut sudah dijual,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/2/2025).
Mobil tersebut dijual EDH melalui perantara berinisial JK dengan harga Rp5,5 miliar.
Pada saat transaksi terjadi, JK masih berstatus saksi dalam perkara tersebut dan belum menikah dengan EDH.
“JK saat itu masih sebagai saksi dalam perkara aquo (belum menjadi suami EDH),” tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menjadwalkan pemanggilan EDH sebagai tersangka untuk mendalami lebih lanjut perannya dalam transaksi penjualan kendaraan tersebut.
Namun, pihak kepolisian belum merinci kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat mobil mewah tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar barang bukti yang disita dalam penyelidikan kasus pembunuhan.
Penyidik masih akan menelusuri lebih jauh apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam transaksi penjualan Lamborghini tersebut.
[**/VIC]