Sembilan pelaku berinisial alias berhasil ditangkap, yaitu K.P. alias “Kal” (23), R.S. alias “Ris” (26), A.W. alias “Ars” (17), J.L. alias “Jo” (19), C.B. alias “Criv” (19), K.S. alias “Ken” (17), M.R. alias “Glen” (17), A.P. alias “Andre” (20), dan M.L. alias “Mo” (15).
Beberapa pelaku membawa senjata tajam, sementara lainnya terlibat dalam penganiayaan dan perusakan motor milik keluarga korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah pisau sajam serta satu sepeda motor Honda Beat putih milik keluarga korban, yang rusak akibat aksi para pelaku.
Tim juga menemukan panah wayer dan amunisinya di Kelurahan Kinali, meski pemiliknya belum teridentifikasi.
Iptu Agus menambahkan bahwa kelompok tersebut telah meresahkan warga Kinali dalam beberapa hari terakhir, terutama karena aksi mereka yang membawa paksa Marsel Ratu dari Kinali ke Talikuran sebelum melakukan penganiayaan.
Seluruh pelaku kini diamankan di Mako Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Steven J.R. Simbar mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat tindakan premanisme atau penggunaan sajam yang mengganggu keamanan.
[**/ARP]

