MINAHASA, PRONews5.com — Tim Resmob Polres Minahasa bersama anggota Polsek Kawangkoan menangkap sembilan pemuda berinisial alias yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan penganiayaan terhadap dua warga, masing-masing Edward Panambunan (20), Pelajar, warga Kelurahan Kinali Lingkungan I, Kecamatan Kawangkoan, serta Marsel Ratu (22), warga Kelurahan Kinali Lingkungan I, Kecamatan Kawangkoan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 23 November 2025, setelah para pelaku melakukan serangan brutal dan keributan berulang di wilayah tersebut.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di depan Alfamidi Kinali.
Para terduga pelaku menutup wajah, membuat keributan dengan berteriak, dan kemudian mengejar kedua korban.
Pelaku K.P. alias “Kal” (23) menabrakkan motor Suzuki Nex ke arah korban hingga keduanya terjatuh.
Edward Panambunan berhasil melarikan diri, sedangkan Marsel Ratu ditangkap, dibawa paksa ke pekuburan Talikuran, dan dianiaya secara bersama-sama.
Terduga pelaku juga meminta korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Marsel Ratu kemudian melapor ke Polsek Kawangkoan. Namun sehari setelah itu, Jumat 21 November 2025, kelompok yang sama kembali membuat keributan di wilayah Kinali sambil membawa sajam.
Kejadian tersebut semakin menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Kadek Surya Darma menjelaskan bahwa Tim Resmob melakukan penyelidikan lanjutan dan pada Minggu dini hari menyisir lokasi persembunyian para pelaku.

