MINAHASA– Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado digelar Unit Jatanras Polres Minahasa pada Selasa (25/2/2025).
Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., pelaku memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu, 2 Februari 2025.
Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas akibat satu tikaman di bawah ketiak kiri yang dilakukan oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano.
Meski sempat dibawa ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.