Hasil analisis digital forensik memastikan bahwa video yang digunakan JS merupakan manipulasi AI.
“Hasil analisa dua software video forensik menunjukkan video tersebut 100% fake.
Dari teknik deepfake face detection, ditemukan manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi deepfake,” ungkap Himawan.
Sejak Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan jumlah terbesar berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Dari aksinya, ia meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan: Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polisi juga menyita empat unit ponsel, satu kartu ATM, dan KTP JS sebagai barang bukti. Selain itu, akun @indoberbagi2025 telah diblokir atas koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang.
Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.
Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake dan bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi meresahkan masyarakat.
[**/AK]