JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mencatut nama pejabat negara.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (7/2).

JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 dengan lebih dari 9.399 pengikut.

Ia mengunggah video yang berisi ajakan masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, lengkap dengan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mendaftar sebagai penerima bantuan, lalu meminta mereka mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

Padahal, bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Himawan.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa JS mengunduh video deepfake dari akun lain dengan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’ sebelum mengunggah ulang dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.