Pengungkapan Terbesar Sepanjang Sejarah, Diduga Terkait Penambangan Emas Ilegal
JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida atau setara dengan 20 kontainer—menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus distribusi sianida ilegal yang pernah tercatat di Indonesia.
Pengungkapan ini diumumkan secara resmi pada Selasa (13/5), dan tersangka utama dalam kasus tersebut telah diperiksa serta ditahan hari ini.
Menurut keterangan Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat penggunaan sianida berkaitan erat dengan aktivitas penambangan emas ilegal, yang kerap memakai bahan kimia berbahaya itu untuk proses pemisahan logam mulia dari bijih tambang.
“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan nyawa manusia,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan izin impor perusahaan lain yang telah habis masa berlakunya, untuk kemudian memperdagangkan sianida ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Modus ini melanggar ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, yang menyebut bahwa hanya dua BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah yang memiliki kewenangan legal untuk mengimpor sianida.
“Dalam aturan yang berlaku, perusahaan swasta hanya bisa menggunakan sianida untuk kebutuhan internal dan wajib mengantongi izin dari Kemendag. Namun dalam kasus ini, pelaku menjual kembali sianida kepada pihak ketiga,” imbuh Brigjen Nunung.
Sianida ilegal tersebut diketahui sebagian besar dipasarkan ke daerah-daerah di Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah, yang merupakan lokasi maraknya tambang emas rakyat dan ilegal.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, guna menelusuri jaringan distribusi, pembeli akhir, serta kemungkinan keterlibatan oknum di sektor impor dan perdagangan bahan kimia.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelusuri asal usul barang dan jalur distribusinya.
[**/VIC]