Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polri memastikan akan terus menindak tegas jaringan judi online dan TPPO yang semakin marak di Indonesia, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
[**/VIC]