JAKARTA– Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di berbagai negara, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sembilan tersangka yang berperan dalam mengoperasikan situs judi ilegal 1XBET dengan server berbasis di Eropa.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda.
Mereka terdiri dari AW (31) selaku agen grup BELKLO situs 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, RI (40) sebagai member platinum, AT (34) sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.
Menurut Brigjen Djuhandani, para tersangka tidak menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, melainkan memanfaatkan rekening milik orang lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia.
Mereka menjalankan operasional melalui platform komunikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Untuk mencairkan keuntungan dari judi online, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui jaringan money changer.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Ancaman Hukuman Berat Menanti: