MINAHASA, PRONews5.com — Seorang remaja berinisial RY (15), warga Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Minahasa. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar lainnya yang masih di bawah umur.Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa pada Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 17.30 Wita.

Proses penangkapan berlangsung di wilayah hukum Polres Minahasa dan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, Aipda Hendra Mandang.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialami anak mereka.“Kami menerima laporan dari keluarga korban yang menginginkan proses hukum atas tindakan penganiayaan ini. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Minahasa,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Awal Mula KejadianPeristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat. Korban diketahui bernama Gian Parengkuan, seorang pelajar asal Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Timur.

Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban melintas di sebuah jalan dan melihat seorang anak kecil hampir tertabrak sepeda motor karena berlari mengejar layangan. Korban kemudian menegur anak tersebut agar lebih berhati-hati.

Tak berselang lama, korban terlihat sedang berbincang dengan temannya di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, RY mendatangi korban dan menuduhnya sebagai pihak yang menabrak anak kecil tersebut. Tanpa memberi kesempatan kepada korban untuk memberikan penjelasan, pelaku langsung melakukan pemukulan.“Korban dipukul di bagian rahang kanan dan bagian belakang kepala hingga mengalami luka lebam.

Tindakan ini jelas melanggar hukum dan masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak,” jelas Kasat Reskrim.

Langkah Hukum dan Penanganan PelakuUsai menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami kronologi kejadian. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada Piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, RY masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam penanganan kasus ini, mengingat baik korban maupun pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” kata pihak kepolisian.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Kekerasan di Kalangan PelajarKasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi bagi para pelajar terkait penyelesaian konflik secara bijak dan tanpa kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar lebih proaktif dalam membina perilaku anak serta mendorong penyelesaian masalah melalui jalur damai atau mediasi yang melibatkan pihak berwenang.“Kekerasan di kalangan pelajar tidak bisa ditoleransi. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang, dan semua pihak bisa ikut berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif,” tutup Kasat Reskrim.

[**/IND]