MINAHASA, PRONews5.com – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus seorang pria berinisial GM (22) yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja berinisial Mawar (15), yang juga merupakan mantan pacarnya.
Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di rumah pelaku di Desa Amongena III, Kecamatan Langowan Timur, menyusul adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban.
GM, yang kini telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Minahasa, diduga tidak hanya mencabuli korban namun juga menyebarkan foto intim Mawar di media sosial Facebook setelah korban berniat mengakhiri hubungan mereka.
Korban, yang merupakan seorang pelajar sangat dirugikan atas perbuatan keji pelaku.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pacaran antara pelaku dan korban yang terjalin sejak tahun 2023.
Berdasarkan keterangan korban, pada Februari 2025, GM mengajak Mawar untuk mengonsumsi minuman keras di rumahnya.
Setelah korban tak sadarkan diri karena mabuk, pelaku lantas menyetubuhi korban.
“Mirisnya, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan bejat tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Edy Susanto.
Puncak dari kekejaman pelaku terjadi saat korban berniat mengakhiri hubungan asmara mereka.
Tak terima diputus, GM nekat memposting foto korban yang sedang mandi di media sosial Facebook.
Akibatnya, foto tersebut tersebar luas dan menyebabkan korban mengalami kerugian moral dan psikis yang mendalam.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa.
Setelah penangkapan, GM langsung digelandang ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim AKP Edy Susanto.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar, SIK, dalam kesempatan terpisah, menegaskan komitmen Polres Minahasa dalam memberantas tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan penggunaan media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja,” ujar Kapolres.
Beliau juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.
“Polres Minahasa siap memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup AKBP Steven J.R Simbar.
[**/ARP]