SUMATERA UTARA, PRONews5.com – Kepolisian Resor Mandailing Natal berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan, Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah AH (33) dan NM (19). Mereka diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba lintas provinsi, yang mengedarkan daun ganja kering dalam jumlah besar di wilayah tersebut. Penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap IS (33), yang sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Tapung Hulu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal, AKP Era Maifo, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengakuan tersangka IS, yang menginformasikan bahwa dia memperoleh narkotika jenis ganja dari AH di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tim kami langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh IS. Setelah melakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan dua orang tersangka, AH dan NM, beserta sejumlah besar barang bukti berupa daun ganja kering yang disimpan dalam karung dan ditutupi dengan kantong plastik warna hitam,” kata AKP Era Maifo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan 15 paket besar yang diduga berisi daun ganja kering. Barang bukti tersebut memiliki berat total 15,57 kilogram. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, dengan modus operandi pengiriman narkoba antar provinsi.
AKP Era Maifo menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Mandailing Natal untuk memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Menurutnya, jaringan narkoba yang terungkap ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang beroperasi lintas provinsi.
“Ini adalah upaya kami untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di provinsi lain untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba ini,” ujar AKP Era Maifo.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi jaringan lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus karena melibatkan barang bukti dengan jumlah yang cukup besar, yang dapat berpotensi merusak generasi muda dan meningkatkan tingkat kejahatan di wilayah Sumatera Utara.
Kepolisian Mandailing Natal mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polisi juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan kesehatan masyarakat, serta membutuhkan perhatian serius dari semua pihak untuk memeranginya.
[**/IND]