TALAUD– Aparat kepolisian dari Polsek Rainis, Polres Kepulauan Talaud, berhasil meringkus seorang buronan kasus penganiayaan yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabaruan.

Tersangka berinisial MGW alias Ninong ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 13.35 WITA, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rainis, Iptu Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., dengan dukungan Polsek Kabaruan.

Kapolsek Rainis, Iptu Glenn C. Damar, menjelaskan bahwa MGW telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik terkait kasus tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun, tersangka terus mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MGW diketahui terakhir berada di Desa Tabang Barat, Kecamatan Rainis.

Namun, pada Jumat, 31 Januari 2025, polisi menerima informasi dari warga bahwa tersangka telah melarikan diri ke Desa Kabaruan, Kecamatan Kabaruan.

Bahkan, tersangka disebut-sebut tengah merencanakan perjalanan ke Manado pada Selasa, 4 Februari 2025, untuk menghindari proses hukum.