Tiga saksi dari Tomohon — Rifal Woy, Valen Polii, dan Jiel Langitan — menyatakan bahwa aksi pembakaran bukan spontan, melainkan terorganisir.
“Kelihatan sekali ini massa dikumpulkan, bukan reaksi mendadak,” ungkap mereka.
Namun narasi berbeda berkembang di media sosial. Beberapa akun membela Hukum Tua dan menyebut aksi massa sebagai “luapan emosi warga”.
“Warga kami marah karena pemimpin dipukul. Aksi itu spontan,” tulis salah satu akun.
Pernyataan ini ditolak keras oleh kuasa hukum korban.
“Kalau merasa jadi korban, lapor ke polisi. Tapi jangan jadikan itu alasan membakar properti orang lain. Ini negara hukum,” tandas Mewengkang.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku pemukulan dan tengah mendalami unsur pidana dalam aksi pembakaran.
“Siapa pun pelakunya akan diproses hukum. Kami tidak pandang bulu,” ujar Kasat Reskrim IPTU Lutfi.