Namun Donny langsung melerai dan menawarkan mediasi serta bantuan medis — yang ditolak oleh Hukum Tua.
Sebelum meninggalkan lokasi, Hukum Tua dilaporkan mengucapkan kalimat bernada ancaman:
“Tunggu ngoni tamo pi pangge masyarakat!”
Tak lama berselang, sekitar pukul 10.50 WITA, sekelompok orang datang dan membakar mobil Toyota Innova milik Donny Rotty.
Tak hanya itu, sebuah genset, uang tunai, perhiasan, dokumen penting, dan berbagai barang elektronik lain turut hangus terbakar. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp300 juta.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Mitra pada Senin malam (3/6/2025), pukul 20.01 WITA, dan teregister dalam LP/B/86/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT.
Tim kuasa hukum korban, Advokat Marchelino C.N. Mewengkang, SH, M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me, bersama Advokat Lefrando S. Sumual, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana murni yang harus diusut tuntas.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan emosional. Ini kejahatan yang nyata dan merugikan klien kami secara materiil dan psikis. Unsur Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan terpenuhi,” tegas Mewengkang.
Ia juga membantah adanya pengeroyokan, serta menantang pihak Hukum Tua untuk menempuh jalur hukum jika merasa menjadi korban.