“Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ujar Donny dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Polisi mengamankan delapan orang di lokasi, namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka: MJ, WNA yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama dan AF, WNI yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus saksi karena hanya bekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dari MJ.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Empat kali pengiriman timah dilakukan ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Potensi kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan perdagangan timah ilegal ini, termasuk asal pasir timah dari Bangka Belitung dan keterkaitannya dengan kasus serupa di daerah tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lainnya yang terlibat.
[**/AK]