JAKARTA– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tambang timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, polisi menyita 207 batang balok timah seberat 5,81 ton dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah ditelusuri, material tersebut ternyata dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jatisampurna, Bekasi.
Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2023 sebagai tempat pemurnian pasir timah menjadi balok timah siap jual.
Kombes Pol. Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/1/2025) pukul 16.00 WIB.