JAKARTA|ProNews.id– Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial GK (21) warga Tikala Kumaraka.
GK diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDTR) terhadap isterinya, di sebuah kafe di Kawasan Megamas, pada hari Sabtu (22/7/2023) malam. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. “Pelaku diamankan pada hari Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Manado,” ujarnya.
Peristiwa tersebut berawal karena selisih paham dan adu mulut antara keduanya. “Keduanya terlibat adu mulut kemudian pelaku didug menampar korban 2 kali, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke mobil dan menjepit jari tangan korban dengan pintu mobil. Korban juga diseret ke dalam mobil sehingga menyebabkan tangan korban kesakitan,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi. “Pelaku diamankan di sebuah tempat kos. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
[**/arp]