JAKARTA– Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka pembunuhan anak di bawah umur, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini.
“Ada (laporan polisi terkait senjata api), masih jalan. Sudah sidik, pokoknya prosedur berjalan,” katanya, Senin (10/2/2025).
Kedua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur.
Namun, untuk kasus kepemilikan senjata api, keduanya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan mereka dengan senjata yang ditemukan.
[**/AK]