JATIM, PRONews5.com– Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat hasil signifikan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Sebanyak 1.863 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 2.307 orang.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, operasi ini merupakan respons langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Penanggulangan aksi premanisme dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur sebagai bagian dari strategi nasional pengamanan dan stabilitas sosial,” ujar Kombes Abast.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan total 2.841 personel gabungan—275 dari Satgas Polda dan 2.566 dari jajaran Polres.
“Fokus utama operasi adalah menekan gangguan keamanan seperti aksi premanisme, yang seringkali melibatkan kelompok-kelompok kriminal seperti gangster dan debt collector,” jelas Kombes Farman.
Dari total 1.863 kasus yang diungkap, terdapat 160 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 159 tersangka, sementara 259 kasus non-TO menghasilkan 342 tersangka. Sisanya, 1.444 kasus termasuk tindak pidana ringan (tipiring) dengan 1.706 orang yang saat ini sedang dibina.
Adapun modus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan fisik baik secara individu maupun kelompok, serta pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambah Kombes Farman.
Polda Jatim berharap, keberhasilan operasi ini dapat menjadi fondasi dalam menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor di Jawa Timur.
[**/ARP/]