BANTEN- Kepolisian Daerah (Polda) Banten, melalui Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berhasil menggerebek aksi balap liar di Kota Serang pada Minggu (16/02) dini hari.

Sebanyak 10 pemuda yang diduga sebagai joki balap liar diamankan dalam operasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di depan Ramayana Kota Serang dan Kawasan KP3B.

Di lokasi pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (22), sementara di lokasi kedua, sembilan orang lainnya turut diamankan, yaitu YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17), dan YS (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang dari dua lokasi berbeda,” ujar Kombes. Pol. Dian Setyawan.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi balap liar tersebut.

“Kami berhasil menyita 3 unit handphone, 3 KTP, dan 7 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar,” jelasnya, dikutip dari laman Gelumpai, Minggu (16/02/2025).

Para pelaku saat ini telah diamankan di Ditreskrimum Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Dian Setyawan menyoroti bahwa aksi balap liar bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu kenakalan remaja yang lebih luas.

“Balap liar ini bukan hanya membahayakan pelakunya sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga bisa menjadi bibit awal kenakalan remaja yang mengarah ke premanisme,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas balap liar di lingkungan mereka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian.

Jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu ketertiban dan keamanan, segera laporkan.

Ditreskrimum Polda Banten siap memberantas aksi balap liar demi menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.

[**/AK]