MINAHASA, PRONews5.com Personel Polsek Sonder berhasil meringkus pelaku pencurian barang-barang adat di Desa Sendangan Jaga I, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Pelaku diketahui berinisial KR (18), warga Desa Suluun Jaga II, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Sonder Ipda Hanny Montolalu menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 September 2025, di rumah korban Rudolfo (35), seorang seniman asal Desa Sendangan I, Kecamatan Sonder.

“Awalnya korban bersama kedua orang tuanya pergi melayat ke rumah duka di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur.

Ketika kembali ke rumah, korban mendapati atribut dan barang-barang adat sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Sonder Ipda Hanny Montolalu, Senin (6/10/2025).

Seorang saksi perempuan berinisial CR kemudian memberi keterangan bahwa pada malam kejadian, ada dua pria mengendarai sepeda motor masuk ke rumah korban.

Setelah dicek rekaman CCTV milik tetangga, tampak dua orang pelaku mengambil sejumlah barang adat dari dalam rumah.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan laporan polisi, tim penyidik Polsek Sonder segera melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pengumpulan informasi, tim mengetahui identitas pelaku yang mengambil barang-barang adat milik korban,” jelas Kapolsek.