BITUNG, PRONews5.com – Seorang pemuda berinisial AT alias Aldi (23) ditangkap Tim Patroli Tarsius Polres Bitung setelah menikam mantan pacarnya, NM (16), dengan senjata tajam. Peristiwa kejahatan terhadap anak ini terjadi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 02:30 Wita.
Pelaku ditangkap hanya dalam waktu satu jam usai kejadian, tepatnya pukul 04:00 Wita di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir. Ia kini diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang ke selokan.
Menurut hasil penyelidikan Polres Bitung, pelaku dalam keadaan dipengaruhi alkohol saat keluar rumah dan berkeliling mencari korban.
Ia mengendarai sepeda motor menuju pusat Kota Bitung dan akhirnya menemukan korban NM, yang tengah berboncengan dengan seorang teman di Kelurahan Pateten Tiga.
Tanpa banyak bicara, pelaku menghampiri, mengeluarkan sebilah pisau stainless yang dibawanya dari rumah, lalu menikam korban satu kali di pinggang bagian belakang sebelah kiri.
Usai menusuk korban, pelaku sempat membawa NM ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, lalu meninggalkan korban dan melarikan diri. Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polres Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, tim langsung melacak identitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada pukul 04.00 Wita di wilayah Wangurer Barat, bersama barang bukti sebilah pisau yang sempat dibuang ke selokan,” ujar AKP Ahmad.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati usai diputus oleh korban. Pelaku tidak terima hubungan asmara mereka berakhir dan nekat melakukan penyerangan.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban telah memutuskan hubungan. Itu yang menjadi latar belakang tindakannya,” jelas Kasat Reskrim.
Korban NM kini dalam perawatan intensif di RS Budi Mulia. Sementara itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, dan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak dan perempuan.
[**/DIO]