Terduga pelaku diketahui berinisial MR alias Miky (51), seorang pria tanpa pekerjaan tetap yang berdomisili di Kelurahan Talete II Lingkungan II, Kecamatan Tomohon Tengah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H, kepada PRONews5.com, Selasa (1/04), peristiwa penikaman terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 23.45 WITA.

Saat itu, pelapor mendapat informasi dari anaknya bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan luka lecet di dua jari tangan kiri akibat ditikam oleh seseorang.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.

Merasa keberatan atas kejadian ini, pelapor kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon segera menuju TKP di Kelurahan Talete II untuk mencari terduga pelaku.

Namun, terduga pelaku telah melarikan diri. Upaya pencarian pun dilakukan dengan mendatangi rumah orang tua terduga pelaku di Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, tetapi terduga pelaku tidak ditemukan.