KALIMANTAN TIMUR, PRONews5.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri bersama seluruh polda jajaran akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
“Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (26/4/2025).
Barang bukti yang disita berasal dari berbagai wilayah. Sebanyak 33 kilogram sabu yang diamankan di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara. Adapun 2 kilogram sabu yang disita di Balikpapan diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan 900 gram sabu lainnya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara itu, 500 gram ganja yang diamankan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sebagian besar narkoba yang diamankan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Brigjen Eko mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional. Ia menegaskan komitmen Polri untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya sebagai bagian dari upaya serius memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
[**/IND]