PEKANBARU, PRONews5.com– Polda Riau membongkar praktik perambahan hutan di Desa Balung, XIII Koto Kampar. Empat orang ditangkap karena membuka kebun sawit secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Si Abu.

Mereka menggunakan modus surat hibah dan dokumen adat untuk menyamarkan aktivitas. Polisi menyita alat berat, surat jual beli, dan stempel lembaga adat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lahan. Ini kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik,” tegas Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).


Keempat tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Polda Riau menyatakan penindakan akan berlanjut ke aktor intelektual.

“Kami putus rantai kejahatan lingkungan sampai ke akar,” kata Dirreskrimsus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

[**/VIC]