SERANG– Seorang wanita berinisial LA (43) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten setelah mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan menggunakan surat tugas palsu untuk meyakinkan korbannya.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka LA pada 5 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan di rumah kontrakannya di Kampung Kali Miring, Serang.
Tersangka kemudian ditahan pada 6 Februari 2025 di Rutan Polda Banten,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, Rabu (19/2/2025).
Modus LA adalah mendekati kepala daerah di Banten dengan mengaku sebagai anggota Paspampres yang bertugas berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Sejak Agustus 2024, ia mulai membangun jaringan melalui media sosial, mengaku sebagai “Intan”, seorang pembantu negara dan anggota Wanita Angkatan Udara.
Komunikasi yang intens membuat korban percaya, apalagi LA kerap berpura-pura menerima perintah dari “atasan”.
Ia juga mengklaim dirinya bagian dari 35 personel yang ditugaskan Istana untuk mengawal kepala daerah terpilih di Banten.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan motif di balik penyamaran tersangka.
[**/AK]