MINAHASA, PRONews5.com– Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Chris Frans berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (24), alias Rhein, yang diduga melakukan aksi penikaman terhadap seorang pemuda, YP alias Yoga (23), di Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 04.30 WITA, tepat di pertigaan dekat rumah sakit baru Tonsaru.
Menurut keterangan resmi Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, peristiwa ini berawal ketika korban melintas di Desa Tonsaru untuk menjemput seorang teman wanita.
Saat itu, pelaku yang berada di lokasi langsung menghadang korban dan menginterogasinya dengan nada tinggi:
“Kiapa ngana datang ambe perempuan orang sini?” (Kenapa kamu datang mengambil perempuan orang sini?)
Situasi memanas ketika pelaku, yang membawa sebilah badik, menarik korban dari motornya hingga terjatuh.
Meskipun teman wanita pelaku berusaha melerai, amarah RB tak terbendung.
Ia langsung menikam korban dua kali—satu tikaman mengenai perut sebelah kanan, dan satu lagi menembus rusuk kanan korban.
Korban yang terluka parah segera berlari menyelamatkan diri, sementara pelaku kembali ke rumahnya.
Namun, tidak berhenti sampai di situ. RB kemudian kembali ke lokasi kejadian dan menemukan motor korban, Honda Beat warna hitam, masih berada di tempat tersebut.
Dengan penuh emosi, ia langsung membakar motor tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.
Mendapat laporan insiden ini, Tim Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah menelusuri jejak pelaku, tim akhirnya berhasil mengamankan RB di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke Piket Reskrim dalam keadaan baik. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim AKP Edi Susanto.
Sementara itu, korban saat ini masih mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan yang dialaminya.
Dugaan sementara, aksi brutal ini dipicu oleh kecemburuan pelaku yang merasa terancam oleh kehadiran korban di wilayahnya.
Atas perbuatannya, RB terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran Barang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Minahasa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
[**/ARP]