JAKARTA– Polisi resmi menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Menurut Ade Ary, penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
“Kami tidak bisa berandai-andai apakah dua tersangka ini akan langsung ditahan. Kita tunggu hasil kerja penyidik,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukumnya, Julianus, yang meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita dan asistennya.
Meski belum ada rincian lebih lanjut terkait modus operandi pemerasan serta aliran dana dalam dugaan TPPU ini, polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan.
“Kami masih mendalami keterkaitan antara pemerasan, pengancaman, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Hingga kini, pihak Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka.
Polisi juga belum mengungkap apakah akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut serta dalam dugaan pemerasan dan pencucian uang tersebut.
[**/AK]