JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir.

Kasus ini terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan total nilai barang mencapai Rp51,23 miliar serta kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang ini telah kami tindak di tiga provinsi dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,25 miliar,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Rincian Empat Kasus Penyelundupan

  1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
    Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan, RH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah memanipulasi kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, tali kawat baja didaftarkan sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dikenakan pajak. Namun, pelaku mengubah kode HS menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran wajib SNI dan menghindari pembayaran Bea Masuk, PPh, PPN, serta bea lainnya. “Nilai barang dalam kasus ini sebesar Rp16,98 miliar, dengan total kerugian negara Rp21,56 miliar,” jelas Helfi.
  2. Penyelundupan Rokok Ilegal
    Kasus kedua terjadi di gudang penyimpanan rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 511.648 batang rokok ilegal. Modus yang digunakan adalah pemasangan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang seharusnya menggunakan pita cukai khusus ditempeli pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang memiliki tarif lebih rendah. Rokok-rokok tersebut kemudian dijual di pasaran dengan harga lebih murah melalui sales keliling dan toko-toko kecil. “Total nilai barang mencapai Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara Rp26,28 miliar,” ujar Direktur.
  3. Penyelundupan Barang Elektronik
    Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia, yang diduga menjual 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikat SNI. Barang yang disita antara lain Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, speaker, TV rekondisi, dan remote TV. Penjualan dilakukan melalui media sosial tanpa memenuhi standar keselamatan produk di Indonesia. “Nilai barang yang disita mencapai Rp18,08 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar,” terang Helfi.
  4. Penyelundupan Suku Cadang Palsu
    Kasus terakhir berkaitan dengan penyelundupan suku cadang kendaraan palsu dari berbagai merek ternama, seperti Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Pelaku, yang beroperasi di bawah nama Toko Sumber Abadi, mendistribusikan kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat ke berbagai toko di Jakarta. “Barang bukti yang kami sita antara lain 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya,” tambah Direktur. Dalam kasus ini, nilai barang yang disita mencapai Rp3 miliar, dengan kerugian negara Rp10,8 miliar.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas kasus penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan mengungkap jaringan penyelundupan yang merusak perekonomian negara,” tegasnya.

[**/AK]