Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Baro — kini buron — yang menitipkan barang haram itu untuk diedarkan dengan sistem “tempel”: narkoba diletakkan di lokasi tersembunyi, lalu diinformasikan ke pembeli tanpa harus bertatap muka.

“AG mengedarkan sabu di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Ia dijanjikan upah Rp5 juta jika berhasil menjual seluruh barang tersebut,” terang Kombes Hendra.

Kini, AG dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati mengintai tersangka.

Kasus ini menambah deretan panjang keterlibatan oknum ormas dalam kejahatan narkotika.

Polisi tidak hanya menghentikan penyelidikan pada tersangka AG, tetapi juga menelusuri potensi jaringan yang lebih luas, termasuk hubungan AG dengan pemasok sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di tubuh ormas.

“Kami masih mendalami, apakah ini peran individu atau ada keterlibatan struktural. Fakta bahwa pelaku merupakan bagian dari ormas tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujar Hendra.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dari aparat. Kami butuh partisipasi warga,” tegasnya.

[**/VIC]