Meski hanya berhasil menggondol uang reject sekitar Rp1 juta, nilai kerugian material yang ditanggung BNI sangat fantastis, mencapai Rp251 juta, lantaran kerusakan mesin ATM yang ditaksir senilai Rp250 juta.
Tak butuh waktu lama, melalui olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang akhirnya diamankan.
Mereka adalah A.G (35), seorang sopir asal Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, dan S.L (25), pengangguran asal Aertembaga, Bitung.
Dari hasil penelusuran intelijen, diketahui keduanya tengah melakukan perjalanan menuju Manado dan sempat berhenti di sebuah gerai Alfamart di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Di situlah Tim Buser Polres Tomohon bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan pada Kamis, 3 April 2025.
Namun aksi tak berhenti sampai di situ. Tim Reskrim melakukan pengembangan hingga Sabtu, 5 April 2025, dengan menyisir dua lokasi tempat para pelaku menyembunyikan barang bukti.
Di kos-kosan A.G di Perum Bimoli, Kelurahan Wangurer, serta di tempat tinggal S.L di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Bitung, ditemukan barang-barang penting yang menguatkan keterlibatan keduanya dalam aksi ini.