Rangkaian penindakan berlanjut pada Minggu (30/3/2025) dini hari, saat RM ditangkap karena membawa senjata tajam jenis cakram dan membuat keributan di Tombatu Timur.
Empat pelaku lainnya, DP, AG, AK, dan satu lagi RM, diamankan pada Senin (7/4/2025) malam di Belang karena membawa senjata angin tanpa izin.
Kemudian, Sabtu (12/4/2025) malam, DY diciduk di Kecamatan Ratatotok usai kedapatan membawa senjata angin laras panjang ilegal.
“Para pelaku telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tiga pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara tujuh lainnya dijerat pasal 1 ayat (1) jo pasal 102 Perpol Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati,” ungkap Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025).
Ia didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Kompol Rido Doly Kristian.