Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam,” ujar Fransiskus Xaverius, SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan dipimpin oleh dua tokoh hukum ternama, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini terdiri dari 15 pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners Law Firm serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Mereka menegaskan bahwa keputusan DK PWI Pusat adalah bagian dari penegakan kode etik jurnalistik dan peraturan internal organisasi.

Dalam persidangan, Tim Advokat Kehormatan Wartawan mengajukan eksepsi kompetensi absolut, menegaskan bahwa sengketa internal organisasi tidak masuk dalam ranah pengadilan umum.

Mengacu pada UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Perppu No. 2/2017, organisasi memiliki kewenangan mengawasi anggotanya sendiri.

Dalam kasus ini, DK PWI telah menjalankan perannya sesuai peraturan dasar dan kode etik yang berlaku dalam PWI.

“Badan Peradilan Umum tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini.

Majelis hakim sudah tepat dalam memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” ujar salah satu anggota tim pengacara.