JAKARTA– Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arianto pada Kamis (13/2/2025) ini memperberat vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Vonis ini langsung disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka.

Legislator dari Partai Gerindra menegaskan bahwa hukuman ini selaras dengan harapan masyarakat yang menuntut keadilan bagi negara.

“Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” ujar Martin kepada wartawan, Kamis (13/2).

Menurutnya, lonjakan vonis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun menunjukkan bahwa hukum masih memiliki keberpihakan terhadap rakyat dan keadilan.

“Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Martin juga menyebut bahwa putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan praktik mafia.

“Hukuman berat ini adalah peringatan keras bagi siapapun yang berani menjarah kekayaan negara.

Tidak ada lagi ruang bagi para koruptor untuk bermain-main dengan hukum,” tandasnya.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan nilai kerugian yang fantastis.

Penindakan tegas terhadap Harvey Moeis diharapkan bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk semakin memperketat pengawasan, terutama di sektor pertambangan dan sumber daya alam lainnya.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menjadi sinyal bahwa korupsi tidak lagi bisa dinegosiasi.

Negara, melalui hukum, kini semakin menunjukkan ketegasannya dalam membasmi mafia ekonomi yang selama ini mempermainkan kebijakan demi keuntungan pribadi.

Vonis ini juga membuka mata publik bahwa perjuangan melawan korupsi masih panjang, tetapi langkah besar telah diambil.

[**/VM]