JAKARTA, PRONews5.com Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan dilakukan Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang dinilai sah menurut hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan tersangka P yang diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang dalam keterangan pers, Selasa (23/12/2025).

Menurut Anang, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai Kajari Enrekang, sehingga perbuatannya berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam membersihkan internal penegak hukum dari praktik penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum harus menjadi teladan. Setiap penyalahgunaan jabatan dan kewenangan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penanganan perkara BAZNAS tersebut.

[**/IND]