JAKARTA, PRONews5.com– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsyah, terhadap Dewan Kehormatan (DK) PWI pimpinan Sasongko Tedjo.
Putusan inkracht ini mempertegas bahwa persoalan etik internal organisasi tidak dapat diganggu gugat melalui jalur perdata umum.
Putusan perkara bernomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, melalui sistem e-court oleh majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno.
Dalam amar putusannya, majelis menilai gugatan Sayid tidak berdasar dan menolak seluruh tuntutannya.
Hingga batas waktu banding selama 14 hari berlalu, Sayid tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, menjadikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, DK PWI menang mutlak dalam sengketa ini.
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan validasi atas mekanisme etik dalam organisasi profesi. “Putusan ini sudah final. Artinya, hukum mengakui bahwa PWI berhak mengatur rumah tangganya sendiri,” ujar Todung, Senin (14/4/2025).
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fransiskus Xaverius, SH, menambahkan bahwa gugatan Sayid merupakan upaya yang keliru secara hukum. “Ini bukan hanya soal kalah di pengadilan, tapi kekalahan logika dan akal sehat. Jangan permainkan aturan organisasi demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dalam eksepsi hukum yang diajukan, tim pengacara dari dua firma ternama—Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners—menyatakan bahwa objek gugatan berupa SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 merupakan keputusan internal organisasi dan berada di luar kewenangan pengadilan umum.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan demikian, tindakan Sayid yang menggugat SK tersebut dinilai sebagai blunder fatal karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kemenangan ini mengulang preseden sebelumnya yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun (HCB), yang juga terpental dari struktur organisasi.
Setelah dipecat DK PWI pada 16 Juli 2024, HCB sempat menggugat Dewan Pers, namun gugatan itu juga kandas lantaran ia sudah tidak memiliki legal standing sebagai anggota PWI.
Kuasa hukum Dewan Pers, LBH Pers, menegaskan bahwa seseorang yang tidak lagi menjadi bagian dari organisasi tidak memiliki kewenangan hukum untuk menggugat atas nama organisasi tersebut.
Menanggapi rangkaian gugatan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengecam manuver hukum yang dilakukan segelintir mantan pengurus. Ia menyebutnya sebagai upaya destruktif yang memperburuk citra organisasi.
“Berhentilah menggugat sana-sini, membuat laporan polisi, atau memecat orang yang berbeda sikap. Semua itu cuma akrobat hukum yang memalukan,” sindir Zulmansyah tajam, Senin (24/3/2025).
Putusan final atas gugatan Sayid Iskandarsyah menjadi penegasan bahwa marwah etika organisasi profesi tidak bisa ditundukkan oleh kepentingan pribadi.
PWI, sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia, berdiri tegak di atas prinsip integritas, kode etik, dan otonomi organisasi. Saatnya insan pers menanggalkan ego, dan kembali merawat kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
[*/ARP]