JAKARTA, PRONews5.com– Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendesak agar penyelenggaraan pangan masuk sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat kemandirian dan kedaulatan pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar BULD DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B lantai 2 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Rapat dipimpin Ketua BULD Stefanus BAN Liow (Sulut), bersama Wakil Ketua Abdul Hamid (Riau) dan Agita Nurfianti (Jabar), membahas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait ketahanan pangan.
Tiga narasumber dihadirkan dalam RDPU tersebut, yakni Direktur Eksekutif KPPOD Herman Nurcahyadi Suparman, pakar hukum agraria Universitas Bengkulu Herawan Sauni, dan pengamat ekonomi pertanian AEPI Khudori.
Mereka sepakat bahwa pangan harus ditempatkan sebagai hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.
KPPOD menilai, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pangan hanya dikategorikan sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar.
Padahal, pemenuhan pangan sangat fundamental. Karena itu, KPPOD merekomendasikan perubahan pendekatan tata kelola pangan dengan empat dimensi: pertama, pangan sebagai urusan pelayanan dasar; kedua, multisektoral; ketiga, asimetris; dan keempat, berbasis aspirasi lokal (bottom-up).
Herawan Sauni menyoroti urgensi pengendalian konversi lahan pertanian guna menopang ketahanan dan kemandirian pangan.
Ia mengungkapkan, penurunan lahan pertanian secara nasional mencapai 96.512 hektar per tahun. Di Provinsi Bengkulu misalnya, lahan menyusut dari 88 ribu hektar (2017) menjadi hanya 45 ribu hektar (2023).
Sementara itu, Khudori menekankan pentingnya pembaruan paradigma pertanian nasional. “Setelah sukses swasembada beras lewat revolusi hijau 1970–1984, Indonesia mengalami stagnasi sejak 1998. Padahal, kemandirian dan kedaulatan pangan adalah ruh pembangunan pertanian,” tegasnya.
Diskusi juga diwarnai pandangan dari anggota BULD DPD RI seperti Ahmad Bastian (Lampung), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Destita Khairilisani (Bengkulu), dan Hasby Yusuf (Maluku Utara), yang pada prinsipnya mendukung rekonstruksi tata kelola pangan berbasis regulasi yang berpihak pada rakyat.
Ketua BULD Stefanus BAN Liow menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal perbaikan regulasi terkait pangan. “Ini bukan sekadar revisi undang-undang, tapi langkah strategis untuk menjamin hak dasar rakyat dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional,” tutupnya.
[**/ARP]