Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pengelola hotel maupun homestay wajib memastikan bangunannya aman.
Regulasi tersebut mengatur keharusan adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jalur evakuasi, pintu darurat, sistem proteksi kebakaran, serta kelayakan struktur sesuai standar nasional, termasuk antisipasi gempa dan kebakaran.
Bila ketentuan ini diabaikan, pemilik atau pengelola dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana, bahkan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda Rp50 juta.
Apabila menimbulkan korban jiwa, penyidik dapat menjerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan mati, atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 53 Tahun 2013 tentang Standar Usaha Hotel juga menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan.
Pemerintah daerah, melalui dinas pariwisata, dinas pekerjaan umum, hingga dinas pemadam kebakaran, seharusnya secara berkala memeriksa keamanan usaha penginapan.
Jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan kesiapan sumber daya manusia dalam keadaan darurat wajib diverifikasi sebelum izin usaha diterbitkan maupun diperpanjang.