TOMOHON, PRONews5.comProses tender proyek Optimalisasi Instalasi Pengelolahan Lumpur Tinja (IPLT) senilai Rp500 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diduga sarat rekayasa.

Pemenang tender ditetapkan meski ada penawaran lebih rendah dari peserta lain, hingga memicu dugaan pelanggaran aturan pengadaan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tomohon, panitia menetapkan CV El Putra Jaya sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp498.602.873 pada 8 Agustus 2025.

Keputusan ini dipertanyakan lantaran terdapat penawaran lebih rendah dari CV Kinamang sebesar Rp480 juta.

Namun, perusahaan tersebut justru digugurkan dengan alasan dokumen teknis dianggap tidak memenuhi syarat.

Panitia berdalih nota pembelian dari CV Karya Sentosa Mandiri yang diajukan CV Kinamang tidak valid.

Namun, perusahaan itu menolak alasan tersebut dan telah melayangkan sanggahan resmi pada 13 Agustus 2025 dengan bukti valid. Ironisnya, hingga kini sanggahan itu tak kunjung dijawab panitia.

Sebaliknya, proses tender justru dilanjutkan hingga kontrak ditandatangani dengan pemenang yang diduga dipaksakan.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pemalsuan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Pasalnya, sesuai mekanisme LPSE, sistem tidak bisa mengeluarkan SPPBJ jika sanggahan belum dijawab.

Jika tahapan ini dilompati, maka kontrak yang diteken dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

Mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 79 ayat (4), panitia wajib memberikan jawaban atas sanggahan peserta paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya sanggahan.

Bila tidak dijawab, maka proses pemilihan penyedia dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan.


Selain itu, pada Pasal 51 ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa penetapan pemenang wajib mengutamakan efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.

Jika penawaran lebih rendah digugurkan tanpa dasar kuat, hal itu berpotensi melanggar asas pengadaan.

Bahkan, dalam Pasal 78 ayat (2), disebutkan bahwa penyedia maupun panitia yang terbukti melakukan rekayasa atau pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Sampai berita ini diturunkan, Selasa (19/8/2025), Pemerintah Kota Tomohon belum berhasil dikonfirmasi, baik Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas PUPR Tomohon selaku pimpinan OPD, maupun Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Panitia Tender Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tomohon, serta Pejabat Pengadaan/Panitia Teknis. Saat media ini mendatangi kantor terkait, seluruh pejabat tidak berada di tempat.

[**/ARP]