BITUNG, PRONews5.com — Transaksi pembebasan lahan senilai Rp2 miliar di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang diduga cacat prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara, menyeret Kepala Dinas PUPR Rizal Sompotan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang kini diduga kuat cacat prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Masyarakat dan elemen sipil mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung di bawah kepemimpinan Krisna Pramono, S.H., segera membuka penyelidikan resmi atas indikasi korupsi dalam proyek pembebasan lahan yang bersumber dari APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2024.

Pusat sorotan tertuju pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Laporan audit menyebut proses pembelian lahan dilakukan tanpa appraisal independen, sementara lahan yang dimaksud masih berstatus agunan di bank. Lebih fatal lagi, sertifikat asli lahan belum berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bitung.

“Kami minta Kajari baru membongkar siapa saja yang bermain. Ini bukan lagi kelalaian teknis, tapi indikasi kuat penyalahgunaan uang rakyat,” tegas seorang tokoh masyarakat Bitung, Senin (28/7/2025).

Pengamat kebijakan publik, Berty Alan Lumempouw, S.H., menilai proyek ini melanggar sejumlah regulasi penting. Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.