BITUNG- Bisnis solar ilegal yang dijalankan oleh RM alias Party melalui PT Wayamato Jobubu Makmur (WJM) di Kota Bitung diduga mendapat perlindungan dari oknum polisi berinisial JP.
Aktivitas ilegal ini mencakup penyewaan gudang milik JP yang berlokasi di Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sebagai tempat penampungan ribuan liter solar ilegal sebelum dijual kembali ke berbagai perusahaan.
Investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa selain membeli solar dari pengepul di Kota Bitung dan Manado, PT WJM juga memiliki armada sendiri yang diduga mengisap solar subsidi langsung dari SPBU di wilayah tersebut.
Sumber terpercaya menyebut bahwa solar ilegal ini dipasok ke beberapa perusahaan, termasuk PT Putra Jaya Kota (PJK) di Kecamatan Aertembaga, Bitung.
Lebih parahnya, transaksi penjualan solar ilegal ini diduga dilakukan tanpa faktur pajak, hanya menggunakan kwitansi biasa.
Hal ini tentu berpotensi merugikan negara dengan pelanggaran aturan perpajakan yang serius.
“Saya dapat informasi bahwa penjualan hanya menggunakan kwitansi, tidak ada faktur pajak. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkap seorang sumber pada Kamis (13/2/2025).